Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan gubernur Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 wilayah dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dilakukan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman di area 37 wilayah anggarannya belum diusulkan akibat memang sebenarnya merekan anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutipkan Akhir Pekan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalang kompetisi Pemilihan Kepala Daerah ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan perbuatan lanjut tindakan dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support serta apabila memang benar ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan mirip seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.




