2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM di persoalan hukum judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt juga akun yang digunakan berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang digunakan tersimpan dalam di tabungan senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Hari Minggu (10/11/2024).
Kini para terdakwa diamankan di area Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa hanya orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang tersebut sedang dijalankan bisa jadi berjalan dengan lancar.
“Kemudian di area sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan aksi pidana pencucian uang, akibat terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang mana menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.




