Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di tempat Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram akibat sifat iklan yang tersebut ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang tersebut menampilkan wanita juga musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tidak ada pantas menampilkan wanita, yang mana tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang mana besar lalu kemungkinan penghasilan yang dimaksud signifikan, sejumlah saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih banyak banyak penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah dibayangi, sehingga mengempiskan total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah meningkat sejak kedatangannya dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang mana tak pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menghadirkan berkah yang mana lebih besar besar serta tak berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah lama diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Negara Malaysia juga menjadi penduduk tetap saja dalam sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah terjadi memohon Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidaklah dipenuhi akibat Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan di dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, lantaran perkara pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang dalam India, tetapi diperkirakan memiliki 200 jt pemirsa di dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, serta Bangladesh.



