Australia Siapkan RUU Larangan Anak pada Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Pertama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemakaian media sosial oleh individu di tempat bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini kemudian diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, lalu YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil sebab media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak serta ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini kemudian akan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang mana melarang pemakaian media sosial di dalam kalangan anak di area bawah umur dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil akibat “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan juga beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang dimaksud melarang pemanfaatan media sosial oleh anak pada bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merek yang miliki izin orang tua.




