Bisnis

ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur persoalan penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini mampu mengupayakan peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) lalu pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).

Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang digunakan dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan juga cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah keseluruhan pegawai yang mana melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang dimaksud ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada total pegawai dan juga karakteristik layanan pemerintahan.

SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidaklah mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat terhadap masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka mengupayakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan rakyat untuk publik antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan rakyat pada lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang dimaksud esensial lalu berdampak segera untuk warga tetap memperlihatkan tersedia lalu dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, kemudian lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan juga lainnya.

Related Articles

Back to top button