KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 dituduh tindakan hukum dugaan suap pengadaan juga pemeliharaan jalur kereta di dalam lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terdakwa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), juga Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Tim Kerja (Pokja) pada beberapa proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah dilakukan memeriksa para terperiksa dan juga banyak saksi lainnya juga telah lama melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pada Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pembaruan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa serta Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pemberi barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari persoalan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto untuk Pejabat Pengembang Kepercayaan (PPK) di dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK sama-sama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para dituduh diduga menerima uang dari paket pekerjaan konstruksi jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelahnya dipotong pajak atau kurang lebih banyak sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, lalu Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang tersebut diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas kemudian Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, dan juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.




