Hari Kebebasan Pers Sedunia: tanah Israel sasar lalu bungkam jurnalis Kawasan Gaza

Kawasan Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina dalam Wilayah Gaza terus menjalankan tugas profesional lalu kemanusiaan dia untuk meliput konflik genosida yang mana dikerjakan negeri Israel sejak 7 Oktober 2023, meskipun menghadapi serangan bom, berubah jadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu muncul di dalam sedang keheningan yang tersebut memekakkan dari komunitas internasional kemudian lembaga-lembaga global yang tersebut seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan dan juga hak asasi manusia, justru menggalakkan negeri Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negeri Israel telah dilakukan membunuh 212 jurnalis Palestina — di antaranya 13 perempuan — pada rangkaian serangan yang tersebut disebut Kantor Media Massa otoritas Kawasan Gaza sebagai “pembunuhan yang tersebut disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah keseluruhan kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia serta badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis di Jalur Gaza, merekan belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Wilayah Gaza lainnya yang telah lama 18 tahun hidup di blokade Israel, para jurnalis Kawasan Gaza kemudian keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari menghadapi kelaparan, kehausan, dan juga keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional berhadapan dengan pembunuhan jurnalis kemudian mengomentari pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak dalam Wilayah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara negeri Israel telah lama membunuh 212 jurnalis ke Wilayah Gaza di rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Media Massa eksekutif Gaza, seluruh kematian itu terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Industri Media otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, untuk Anadolu menyampaikan bahwa para korban mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa negara Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, dan juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang dikenal terlibat di dalam media sosial.
Al-Thawabta menyampaikan negara Israel juga memiliki target keluarga para jurnalis, di antaranya membunuh anggota 28 keluarga media juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia mengatakan penargetan jurnalis yang disebutkan sebagai “kejahatan yang disengaja dan juga tergolong kejahatan pertempuran dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang mana bertujuan “membungkam kebenaran juga menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida lalu pembersihan etnis” yang mana terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, juga bervariasi pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa dan juga hukum humaniter internasional, yang dimaksud dengan tegas menjamin proteksi jurnalis di wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media dalam Wilayah Gaza sudah pernah mengalami kerugian awal yang mana diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi negara Israel yang dimaksud sudah berlangsung lebih besar dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media lalu peralatannya, salah satunya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, lalu pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak juga 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio juga 16 saluran TV — empat media lokal serta 12 internasional — juga berubah jadi target serangan.
Lima percetakan besar dan juga 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional lalu hukum yang dimaksud berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran serta jatuhnya individu yang terjebak jiwa, banyaknya 143 lembaga media masih kekal beroperasi di Gaza.
Sejak awal perang, pasukan negeri Israel juga berusaha mencapai kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, lalu kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara masalah kebebasan pers berubah jadi bukan berarti selama planet terus bungkam melawan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan untuk dunia, kebebasan pers tiada diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan bola melindungi jurnalis lalu memberi merekan hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang dimaksud disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Individu Palestina menuduh negara Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis dalam Daerah Gaza sebagai upaya intimidasi juga pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyampaikan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran serta menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas di serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang dimaksud menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan pertempuran di dalam bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa impunitas negara Israel akan menggalakkan lebih tinggi berbagai kejahatan terhadap jurnalis dan juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil ke Daerah Gaza lalu mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret di menyelidiki kejahatan dalam Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang tersebut telah lama membayar nilai tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, serta diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza




