Perbedaan peran dan juga fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Nusantara

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang mana memainkan peran penting di melindungi demokrasi serta ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang tersebut sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran serta wewenang merekan berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidaklah lagi memegang kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang digunakan sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden serta delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang dimaksud memiliki peran tambahan luas di serangkaian pembuatan undang-undang lalu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan serta menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan pernyataan terhadap pemerintah melawan kebijakan yang digunakan diambil dan juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengerti peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk lalu mendiskusikan undang-undang dengan Presiden juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, serta sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mengeksplorasi lalu menyetujui anggaran yang dimaksud diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang juga kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat mengajukan permohonan keterangan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah dan juga menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden juga delegasi presiden hasil pemilu, dan juga melantik duta presiden berubah jadi presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga duta presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang dimaksud diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia




