Pengamat Angka Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan sanggup mengempiskan semangat tegas yang mana ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang disebutkan justru bisa jadi kehilangan esensinya apabila DPR semata-mata berfokus pada istilah.
“Jelas semata inovasi ini mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah tentang linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung persoalan tiada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan pembaharuan kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemanfaatan istilah yang mana tepat sangat penting lantaran berpengaruh pada pemahaman kemudian penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang digunakan kurang baik di konteks hukum pada Indonesia. Doli mencatatkan bahwa di United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang dimaksud digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan tambahan merefleksikan niat baik daripada perampasan yang mana dapat dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari banyak kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi mengempiskan ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang digunakan tidaklah sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di dalam mana peningkatan harta yang tersebut tiada dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan apabila illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan mengenai illicit enrichment yang digunakan memungkinkan penyitaan aset yang tersebut diperoleh secara ilegal.




