PPN Naik Jadi 12% dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang tersebut Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang dimaksud pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang tersebut terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang dimaksud berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang serta jasa yang bukan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang digunakan tidaklah termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian kemudian Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang digunakan diadakan oleh pekerja seni juga hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi area sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku pada bidang pajak tempat juga retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di dalam hotel, yang dimaksud juga merupakan objek pajak wilayah serta retribusi tempat berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang digunakan merupakan objek pajak wilayah juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang digunakan disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang dimaksud semata-mata dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang digunakan berkaitan dengan penyediaan makanan dan juga minuman yang dimaksud juga merupakan objek pajak area serta retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.




