Nasional

Revisi UU Tipikor di tempat Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita

PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di dalam negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.

Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 juga Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut bukan berkepastian hukum bahkan terjadi di tempat Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur langkah pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea juga actus reus di dalam satu sisi juga kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di tempat sisi lain yang mana berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang mana independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis juga penyulut keraguan pimpinan KPK pada melaksanakan tugas serta wewenangnya sekalipun sudah pernah ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.

Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif dalam satu sisi dan juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada kesulitan pertama sampai dengan ketiga di dalam melawan telah dilakukan terbukti berbagai perkara korupsi yang tersebut telah dilakukan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap saja diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula permasalahan kepastian dan juga keadilan dari perkaranya yang mana telah dilakukan mencederai pengamanan hak asasi dituduh kemudian terdakwa.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tiada berhasil secara efektif kemudian optimal penegakan hukum pada pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah terpencil menyimpang dari maksud dan juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.

Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai lalu memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, juga misi di dalam balik eksistensi UU Tipikor dan juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tidak ada memperoleh petunjuk yang digunakan benar dari para ahli hukum pidana yang digunakan justru tidak ada mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal juga kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang tersebut telah dilakukan diajarkan sejak semester tiga di tempat fakultas hukum.

Kelemahan yang tersebut sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang mana sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang digunakan memperoleh pelatihan kemudian institusi belajar khusus mengenai hambatan dan juga seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang mana terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang tersebut nyata lalu kekhilafan hakim tipikor pada praktik adalah telah lama mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang dimaksud juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa juga mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang digunakan bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.

Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang mana tidaklah jujur dan juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang dimaksud sejatinya bukan bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik lalu perampasan harta kekayaannya yang tersebut justru berasal dari penghasilan yang digunakan sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang dimaksud berasal dari kejahatan/korupsi juga mana yang bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah terjadi bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang mana diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih tinggi dari lima tahun yang tersebut lalu.

Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang digunakan sah dari tambahan dari 400 pejabat negara yang digunakan tergabung pada pemerintahan yang digunakan wajib mengisi juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap KPK.

Related Articles

Back to top button