Siapa yang tersebut Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan juga Persyaratannya?

Jakarta – Calon Kepala daerah Ibukota Indonesia nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa jadi berubah jadi tenaga Penanganan Prasarana serta Sarana Umum (PPSU) hingga menimbulkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga ke Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Pengelola Ibukota Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU juga bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Pengelola Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota tahun 2016, PPSU Derajat Kelurahan adalah Pekerja yang mana melakukan penanganan prasarana juga sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat memproduksi surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan dalam setiap kelurahan, berdasarkan pada total penduduk juga luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui tindakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan dalam setiap kelurahan disesuaikan dengan permintaan tiap-tiap kelurahan juga bukan melebihi total pekerja yang digunakan ditetapkan pada langkah gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, juga Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan dalam lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Pusat Kota Ibukota kemudian diutamakan berdomisili di satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan fit dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Perkotaan (LMK), dan juga anggota Wadah Kewaspadaan Dini Warga (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?




