Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Wilayah Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah negeri Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan kelompok Hamas Palestina juga hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk juga mengecam kebijakan rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan juga hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang disebutkan merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan juga serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di area berada dalam krisis kemanusiaan yang digunakan sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Wilayah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa merek “mengutuk keras tindakan negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan kemudian menangguhkan penyeberangan yang digunakan digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, kemudian semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Global II, berpusat pada pemberian proteksi untuk warga sipil, termasuk pada wilayah yang tersebut diduduki.
Kepala bantuan PBB mengungkapkan tindakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Kawasan Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB telah terjadi mengingatkan bahwa blokade negara Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang digunakan mengizinkan pemanfaatan kelaparan lalu pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang digunakan bukan bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”




