KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang lalu telah terjadi menetapkan dua orang terperiksa yang tersebut diduga memperoleh sebagian dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main pada KPK, identitas dituduh dan juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penjara pihak yang tersebut dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan pada kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).




