Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di tempat Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada tindakan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mengeksplorasi kemudian memasarkan produk-produk JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Korporasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tiada disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi kegiatan bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari kegiatan bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan juga Syahmirwan menimbulkan produk-produk JS Saving Plan yang digunakan mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di dalam menghadapi suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana barang itu, diketahui dan juga disetujui Isa yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, hasil yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.




