Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur kemudian Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pengumuman pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di tempat website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pendapat KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 ucapan sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pendapat sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK sudah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang tersebut diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Kota 208 permohonan.
Jumlah yang disebutkan dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa area masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil pengumuman pilkada. MK akan menangguhkan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.




