Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi ucapan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidaklah belaka mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang tersebut sanggup mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya lantaran bisa jadi berdampak buruk di tempat masyarakat, yang digunakan dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya dapat jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di area kutip Mingguan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang dimaksud kufur atau haram. Narasi semacam ini tidaklah hanya sekali merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa saja memecah belah rakyat yang digunakan sudah ada terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.




