KPU: 110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pendapat susulan . TPS yang disebutkan tersebar di dalam banyak kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, lalu Nias. Sejumlah area yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan ucapan susulan, pemungutan pendapat lanjutan dan juga pemungutan pengumuman ulang. Provinsi yang paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebar dalam beberapa kabupaten/kota, misalnya di tempat Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Forum Pers di tempat Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pendapat lanjutan kemudian pemungutan ucapan ulang dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan kata-kata lanjutan tercatat akan diadakan pada 7 TPS. Sementara, pemungutan pernyataan ulang tercatat pada beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan kata-kata lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan kata-kata ulang, data yang mana masuk ke kami pada Jawa Barat ada dua, satu pada Kota Karawang juga yang kedua dalam Sukabumi. Selanjutnya ada pada Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan ucapan ulang, di tempat Kalimantan Barat ada satu serta mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan ini sebab faktor alam, misalnya banjir seperti di area Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan kata-kata lanjutan dikarenakan ada tahapan yang dimaksud tertahan dan juga pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang oleh sebab itu misalnya ada pemilih yang digunakan menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti di area Jambi dimana ada kotak pendapat yang mana dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di area Jambi. Hal ini ada kotak kata-kata yang mana dibakar oleh saksi juga kami masih mendalaminya dikarenakan ada misunderstanding, kesalahpahaman dalam antara saksi dengan KPPS. Nah dan juga ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham mengungkapkan jikalau pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, lalu ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya berjauhan tajam turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak dan juga kami mengucapkan terima kasih sehingga hitungan pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan lalu pemungutan kata-kata ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.




