Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan pada Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan biosfer serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan juga pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan prospek konflik yang mana kerap terjadi di tempat lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas kemudian menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang digunakan mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH memiliki dasar hukum yang tersebut kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi membantu agar proses penertiban berjalan efektif kemudian aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer di menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.




