Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam persoalan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di dalam samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor serta kawan-kawan itu memproduksi menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Daerah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers pada Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang mana tentu sekadar dari peran-peran pembantu kemudian lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih tinggi lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah pernah memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut di tempat perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB serta SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah dilakukan terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang.




