Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan oleh sebab itu dianggap memprovokasi penduduk menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang mana beredar, Rieke dipanggil MKD pada Mulai Pekan (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan tentang beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dijalankan besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang dimaksud masih berada di dalam wilayah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan juga bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menimbulkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik berhadapan dengan pernyataan saudara yang di konten yang dimaksud diunggah di dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.




