Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Defense Nasional

JAKARTA – Menteri Defense ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Defense Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Perlindungan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang aneh, itu cuma melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie mengajukan permohonan seluruh pihak untuk tak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Defense Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di area pada amanat UU Pertahahan, hanya saja belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.




