Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar oleh sebab itu telah terjadi bersikap arogan dan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tiada perlu menyampaikan kepasa umum bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan bukan adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang tersebut berlaku.
Padahal, kata dia, KPK memiliki kewenangan yang identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang dimaksud memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas juga fungsinya,” katanya terhadap wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang tersebut bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap serta iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang dimaksud terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggerakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan terhadap KPK serta mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap perkembangan yang tersebut terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tiada bijak, merupakan arogansi kelembagaan yang tersebut bukan patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang pada mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang digunakan berjalan. Serta memberikan contoh yang digunakan terbaik untuk warga tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya otoritas serta DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menggalakkan pemerintah juga DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aktivitas pidana bukan terjadi lagi,” tandasnya.




