Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor bibit juga benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit lalu benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih banyak sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menggerakkan pengembangan bidang pertanian , perikanan, dan juga peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit lalu Benih untuk Pembangunan dan juga Pembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang digunakan telah lama berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang disebutkan sudah diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang digunakan melakukan importasi komoditas bibit serta benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan serta kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan juga janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit juga benih; juga nomor kemudian tanggal invoice atau dokumen yang dimaksud dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit juga benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga menghadirkan para pelaku bidang usaha untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih, sehingga dapat memacu pembangunan serta pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan pada Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, lalu perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang tersebut mengedepankan penyederhanaan serta efisiensi prosedur,” pungkas Budi.




