Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) lalu DPR Komisi XIII telah terjadi setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden serta delegasi presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih sangat jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tak setuju apabila wacana penambahan prasarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden kemudian wapres sudah ada tambahan dari cukup.
“Tidak setuju, yang mana sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang tak baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian lalu Pengetahuan lembaga penelitian dan juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan infrastruktur mantan Presiden lalu Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang mana sulit berada dalam dihadapi publik ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan di dalam sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang dimaksud informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah juga DPR lebih banyak berfokus pada anggaran kebijakan yang digunakan lebih lanjut berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi publik apalagi pekerja sektor informal dalam Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sudah setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden kemudian Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg kemudian Komisi XIII untuk langkah lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang digunakan dirasa lebih tinggi layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan sarana bagi mantan presiden juga wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden serta wapres sebab telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.




