Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 lalu PMK 97/2024, yang mana mengatur cukai dan juga nilai jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur bukan akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menurunkan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke barang rokok yang mana lebih besar tidak mahal Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, dan juga menekan konsumsi rokok akibat tarif jual yang lebih banyak tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan mengakibatkan inovasi signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, lalu 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) berkembang 4,8 persen untuk tier-1, kemudian 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik tambahan signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, kemudian 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin dia walau cuma meninggikan nilai tukar jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan belaka sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang tersebut dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, serta Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, walaupun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang mana berpotensi menekan jumlah perdagangan di tempat 2025.
Rating Sektoral
Meski kebijakan pemerintah meninggikan HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli penduduk kemudian ancaman rokok ilegal masih menjadi tantangan utama.




