PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir pada Jakarta, Ini adalah Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah terjadi mengumumkan inovasi besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” sekarang diubah menjadi Pajak Barang dan juga Jasa Tertentu (PBJT) melawan Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
“PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir adalah pajak yang dimaksud dikenakan untuk pengguna jasa parkir berhadapan dengan layanan parkir yang mana dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutipkan pada Hari Minggu (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang tersebut dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di tempat luar badan jalan, layanan parkir valet, kemudian penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang digunakan Terkena PBJT
PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang dimaksud dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, pada mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang digunakan dikelola segera oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan pada area kantor.




