Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Sektor Sektor Bisnis Makro lalu Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok penduduk miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih pada proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, pada situ kan pengecualiannya sudah ada jelas bahwa penduduk miskin, kesehatan, pendidikan, dan juga seterusnya dalam sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang mana sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap saja diberlakukan nantinya. Hal ini lantaran akan berimbang dari yang tersebut menerima kemudian memberikan pajak.
Parjiono lantas mengatakan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih besar berbagai dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang digunakan lebih tinggi berbagai menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu bukan semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal.
DJP menegaskan, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keinginan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat berbagai tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.




