Update Terbaru Kasus Pagar Laut dalam Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru tentang persoalan hukum pagar laut dalam Kota Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku ketika ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan telah dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di dalam pada garis pantai, lalu 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang tersebut ada di area Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah lama diberikan sanksi tegas dalam mana lima di tempat antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang digunakan berada di area melawan air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN telah dilakukan mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di tempat luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang mana sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.




