Inilah 2 Sosok Jenderal yang Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di tempat Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang digunakan diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dilaksanakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian pada kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah terjadi memerintahkan Kadiv Propam lalu Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek dan juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang mana dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi tindakan hukum polisi tembak polisi yang mana menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih kesulitan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dimaksud baru belaka mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada tindakan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, kemudian merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang dimaksud menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tempat tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri serta Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di dalam 2021.
Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di tempat Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di area tubuh Polri.




