Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten kemudian Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sebagian berkas yang mana telah lama diperbaiki sebagai unsur proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai pasukan kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan kata-kata yang mana diadakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi komponen pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di area tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis dan juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang digunakan diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang mana dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan kata-kata untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas tak boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menimbulkan langkah dengan meninjau objek kecurangan yang dimaksud terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu kebijakan yang mana adil, dengan mengamati kondisi riil pada lapangan lalu bukti-bukti yang tersebut kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan melakukan konfirmasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang tersebut dilaporkan fokus pada penggabungan pengumuman yang mana dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di dalam 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar masih tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran juga keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang mana terjadi di area Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar juga memahami PKPU yang tersebut ada. Diuraikannya, penggabungan pengumuman yang dimaksud diadakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




