Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini merupakan langkah lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, serta birokrasi, dan juga menguatkan pencegahan lalu pemberantasan korupsi dan juga narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah total pengungkapan persoalan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang digunakan diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, juga 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional sudah ada dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya pada Kalsel. Hal ini juga merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo juga tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri terhadap kita khususnya dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti perbuatan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah lama melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang dimaksud masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang mana dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan di tempat pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau warga sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang mana bergabung menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di area Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merek pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan juga 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga tindakan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba dalam Kalsel. Pertama, penangkapan enam dituduh kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu juga 9.560 butir ekstasi oleh regu yang dimaksud dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu dituduh kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu dan juga 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian kemudian Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.




