Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Daerah Perkotaan Semarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan akan datang mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita lalu juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang mana dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terperiksa Mbak Ita, akan datang dijalankan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Indonesia Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui sudah pernah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang dimaksud dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohonkan agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang tersebut menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang lantaran tiada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa saja menyatakan bukan sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang digunakan dilaksanakan KPK. “Menyatakan tiada sah segala kebijakan atau penetapan yang digunakan dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.




