Nasional

Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta-minta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.

Untuk itu, ia memohon agar DPR menyebabkan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang mana dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Mingguan (12/1/2025).

“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk kemudian teman-teman DPR kemudian pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang dimaksud selama ini merek urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini kesempatan lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.

“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang dimaksud lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, juga itu tugas DPR kemudian pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.

Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukanlah ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap mirip kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sejenis MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap mirip DPR,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button