Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar cuma di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang mana dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Inisiatif yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dijalankan pada Oktober 2024.
Melalui acara tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang mana diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, pada pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengundang publik agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja di tempat ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas perubahan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri lalu PT Jasa Raharja yang dimaksud merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohonkan agar pelaksanaan inisiatif Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran publik untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap konstruksi juga kesejahteraan publik Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai kegiatan Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di area provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi dalam tingkat nasional.




