Memahami jenis-jenis sidang MPR juga fungsinya

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada rangka pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang rutin muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang kemudian apa belaka jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus menyadari terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang digunakan mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden jikalau berlangsung kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden lalu Wakil Presiden dari dua pasangan calon jikalau keduanya tak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja merek terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali per tahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap komunitas mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang tersebut menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA dan juga KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang dimaksud dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal kemudian akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang mana terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya pada saat Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang dimaksud diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada sedang masa jabatan mereka.
Proses ini dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang mana harus dipenuhi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga bermetamorfosis menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat miliki wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menafsirkan bahwa Presiden melanggar haluan negara yang mana ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya




