Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah terjadi diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya tak bisa jadi semata-mata pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan nilai tukar pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, Hari Jumat (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah berada dalam berupaya untuk menekan nilai agar bisa saja tambahan ekonomis berbeda dengan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang tersebut dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang digunakan bukan perlu hingga mencoba menciptakan kesepakatan bersatu beberapa orang mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang dimaksud bukan perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai terbaik sehingga biaya sanggup ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana dapat ditekan harganya, Pertamina juga dapat kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa jadi menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah terjadi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, pemerintahan usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dimaksud ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa jumlah keperluan jamaah selama ibadah haji.




