Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di area Daerah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menghindari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang tersebut perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai penyulut kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus pada Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatatkan bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan kemudian 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik kemudian psikologi. Kasus yang digunakan tercatat ini belaka sebagian kecil dari tindakan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi di dalam lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit persoalan hukum yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keinginan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan dan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang dimaksud belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku lalu korban biasanyahidup pada satu lingkungan yang dimaksud sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di tempat asrama.
Lingkungan terdekat yang tidaklah aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, dan juga mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang mana lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kecacatan saraf pada bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga perilaku seksual di tempat usia lebih lanjut dini.




