6 Kapal Kandas pada Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang tersebut belum ditangani pada wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di tempat wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di tempat Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang tersebut mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah lama dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih besar lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana tiada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi yang tersebut disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian penawaran ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang mana bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia lebih lanjut memilih berdiam diri di tempat kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana mengawasi dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, dia tambahan memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di area lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud telah dilakukan diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang digunakan menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi lalu memberikan bantuan yang digunakan diperlukan. Namun, di tempat Banten, mereka itu malah memilih diam di dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke sikap yang tersebut lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang mana memiliki alur laut padat kemudian kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di dalam sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang digunakan tidaklah ditangani.




