11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Kesulitan (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya cuma badan bidang usaha yang dimaksud sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang digunakan dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur tentang definisi anak perniagaan yang dimaksud sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bidang usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN juga turunannya yang didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan perniagaan BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia lalu Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut tentang proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang dimaksud sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur pada RUU BUMN yang mana baru.
Keenam, aturan tentang rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.




