Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan juga waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada hari terakhir pekan (4/4/2025). Rini menjelaskan, langkah itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum lalu penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin menjamin pelayanan umum masih berjalan lalu mobilitas publik ketika arus balik tetap saja aman lalu nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dijalankan dengan mempertimbangkan fleksibilitas serta masih menjamin terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari melawan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan juga keselamatan mobilitas penduduk selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta wilayah dapat mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga bukan mengganggu layanan masyarakat untuk masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.




