PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dijalankan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo sama-sama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang dimaksud digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah terjadi menerima laporan tersebut. Oleh dikarenakan itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan penduduk tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu mampu KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan langkah pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang tersebut kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang dimaksud kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang digunakan dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang tersebut dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, langkah akhir mengenai penanganan tindakan hukum ini sepenuhnya berada dalam tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang digunakan dijalankan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.




