Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang media yang disebutkan dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian perangkat lunak serta cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program pada Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi penduduk Negara Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan dengan segera dari platform web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store sudah menggalang ekosistem program yang digunakan sehat serta kompetitif pada Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menyokong sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan platform digital pembayaran yang konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang dimaksud terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengedarkan konten digital di dalam perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model kegiatan bisnis kami mengupayakan pengembangan kemudian pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab berbagai kegelisahan yang tersebut dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play juga memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat sejumlah metode pembayaran dan juga merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang aplikasi mobile di Indonesi sejak tahun 2022, juga Indonesi salah satunya pada antara negara pertama pada bumi yang tersebut mendapat faedah dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang mana diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, satu di antaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.
"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap sikap kami lalu menunggu kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play




