Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang diselenggarakan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak ada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang tersebut sejenis dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang berakibat pada putusan yang digunakan berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang bukan bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara memiliki keterkaitan satu identik lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang digunakan diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang dimaksud satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya hanya yang mana berbeda, misalnya yang mana satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di area hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo serta terdakwa Tengku Hedi Safinah tiada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang mana diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa jadi menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud bukan ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada mampu dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada bisa saja berdiri sendiri. Tidak mampu ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud dimaksud.
Dalam konteks perkara Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana lantaran memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tidak ada memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.




