Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang tersebut menangani perkara langkah pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang dimaksud sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap dan juga perintangan penyidikan yang tersebut menjeratnya. Hasto menegaskan, perkara yang menimpanya tidak ada lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang dimaksud ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang dimaksud menimpa saya tidaklah terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, telah terjadi sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terdakwa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum melawan penetapan saya sebagai terdakwa baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.




