Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggal Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang tersebut pada akhirnya juga diharapkan mampu mengupayakan perkembangan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara lalu efektif memajukan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah ada diinisiasi pada April 2022, dalam mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah lama ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada pada sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.
Krisna mengumumkan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan peningkatan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik jikalau aktivitas sektor ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, bukan efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang kemudian jasa. Terlebih PPN hanya saja dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang digunakan kemungkinan juga tidak ada mendominasi entrepreneur di tempat Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dijalankan upaya yang dimaksud tepat agar mampu menyokong semakin berbagai perniagaan untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin berbagai bidang usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan evakuasi pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah agregat PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat memacu ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan restriksi pasar, lalu mendirikan lingkungan kewirausahaan yang sehat agar menyokong perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di area lapangan usaha padat karya juga deflasi. Memang, negara yang miliki target perkembangan perekonomian yang dimaksud tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.




