Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud berpenumpang lalu angkutan barang yang mana beroperasi pada jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan serta layak pakai di area jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, kemudian angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, juga diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya hingga enam bulan, oleh sebab itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tiada mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang mana akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR serta mengetahui biaya yang dimaksud diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memverifikasi bahwa kendaraan merekan beroperasi secara aman juga legal.
Berikut persyaratan serta biaya di mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan juga aturan teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus di kondisi yang digunakan baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen berbentuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) lalu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib miliki izin trayek.
5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga mempunyai bukti pembayarannya.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun kemudian rekayasa kendaraan.
7. Bukti pemilik kendaraan apabila kendaraan tidak milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.
8. Kendaraan dibawa segera ke unit pelaksana untuk proses pengujian.
Biaya uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR menyampaikan laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran tarif untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:
• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan otoritas Pusat lalu Daerah, dan juga Peraturan otoritas RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak ada dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap warga pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan serta kelancaran berkendara.
Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walau sudah pernah lulus uji kir




