Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan pada Ibukota

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau publik untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah pernah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang dimaksud merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak hanya saja kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pengerjaan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan sarana rakyat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang mana tambahan baik serta penyelenggaraan area yang digunakan berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi lalu Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dimaksud terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang digunakan memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang mana dikenakan pajak mencakup kendaraan darat lalu air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang digunakan Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang dimaksud memperoleh infrastruktur pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan digunakan belaka untuk pameran lalu bukanlah untuk dijual




