Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Pemastian Kesejahteraan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kondisi tubuh bagi menteri negara yang dimaksud sudah pernah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang dimaksud diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Keamanan Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang disebutkan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang mana telah dilakukan selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kondisi tubuh juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang digunakan sudah selesai melaksanakan tugas kabinet. Pemastian pemeliharaan kemampuan fisik juga diberikan untuk istri/suami yang dimaksud sah kemudian tercatat pada administrasi menteri negara. Pemastian pemeliharaan kondisi tubuh dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kebugaran berdasarkan kendali mutu lalu kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kemampuan fisik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kebugaran dilaksanakan oleh pelopor inisiatif jaminan pemeliharaan kondisi tubuh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri juga Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kemampuan fisik dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan kebugaran secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kemampuan fisik bersumber dari anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kebugaran tidak ada diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mengundurkan diri lantaran ditetapkan menjadi dituduh maka kegunaan jaminan pemeliharaan kemampuan fisik ditunda sampai sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri dikarenakan mendapatkan putusan pengadilan yang digunakan sudah memperoleh kekuatan hukum masih oleh sebab itu melakukan langkah pidana.




