Nasional

Tindakan juga wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang digunakan penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, pada mana bukan ada lagi pembagian lembaga membesar lalu tertinggi melainkan hanya sekali ada lembaga negara yang mana bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan lalu saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pendapat yang dimaksud mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah mempunyai kewenangan serta tugas yang mana di dalam atur oleh undang-undang.

Secara lebih banyak rinci, wewenang lalu tugas MPR diatur di Pasal 4 dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang digunakan pada waktu ini telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.

Wewenang juga tugas MPR

Berikut adalah wewenang lalu tugas MPR:

Wewenang MPR:

  1. Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak ada lagi memenuhi kondisi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  4. Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden juga Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden yang diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana pasangan calon presiden juga delegasi presidennya meraih pernyataan terbanyak pertama lalu kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR:

1. Memasyarakatkan ketetapan MPR

MPR mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang telah dilakukan diambil, agar masyarakat mengerti pentingnya langkah tersebut.

2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, kemudian Bhinneka Tunggal Ika

MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Mengkaji sistem ketatanegaraan

MPR berperan pada mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.

4. Menyerap aspirasi masyarakat

MPR mendengarkan juga menerima aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk menjamin bahwa aspirasi rakyat permanen diperhatikan di pemerintahan.

Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Related Articles

Back to top button